Kartu Keluarga

A. Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Kartu Keluarga Baru :

Persyaratan :

  1. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian; dan
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
  3. No. Hp dan Email

Prosedur :

  1. Penduduk menyerahkan fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan.
  2. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotocopy KTP-El dan
  3. Dinas menerbitkan KK Baru

Back to top button