Kartu Keluarga
A. Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Kartu Keluarga Baru :
Persyaratan :
- Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian; dan
- SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
- No. Hp dan Email
Prosedur :
- Penduduk menyerahkan fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan.
- Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotocopy KTP-El dan
- Dinas menerbitkan KK Baru