Akte KematianLayanan
Layanan Akte Kematian
Pencatatan Kematian
Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
Surat Keterangan Kematian dari desa / Lurah, melampirkan : KK, KTP dan Akta kelahiran.
Manfaat Pencatatan Kematian
- Pembuktian kematian secara hukum.
- Pengurusan warisan / hubungan hutang piutang / asuransi.
- Pengurusan pensiun bagi pegawai.
- Pengurusan TASPEN.
- Pencairan dana / tabungan di bank.