Akte KematianLayanan

Layanan Akte Kematian

Pencatatan Kematian

Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

Surat Keterangan Kematian dari desa / Lurah, melampirkan : KK, KTP dan Akta kelahiran.

Manfaat Pencatatan Kematian

  • Pembuktian kematian secara hukum.
  • Pengurusan warisan / hubungan hutang piutang / asuransi.
  • Pengurusan pensiun bagi pegawai.
  • Pengurusan TASPEN.
  • Pencairan dana / tabungan di bank.

Related Articles

Back to top button