E-KTPLayanan

Layanan Kartu Tanda Penduduk ( E-KTP )

Penerbitan KTP Baru :

Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin, Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan melampirkan : Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.

 

Penerbitan KTP karena hilang atau rusak :

Pengantar KTP dari Kantor Desa/Kelurahan untuk penerbitan KTP Baru, Surat Keterangan Hilang dari kepolisisan, Copy kartu keluarga bagi yang kehilangan KTP.

 

Penerbitan KTP Karena Pindah Datang

Pengantar KTP/KK dari Kantor Desa/Kelurahan, serta keterangan Pindah Keluar/Pindah Datang.

 

Penerbitan KTP karena adanya perubahan data :

KK Asli, KTP lama, Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting antara lain : foto copy Akta Kelahiran, Ijazah atau Surat Nikah.

 

Perpindahan Penduduk (SKPWNI)

Pengantar Keterangan pindah diteruskan ke Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil dengan melampirkan :

KK dan KTP serta photo ukuran 3x4cm = 2lbr.

Surat Keterangan Pindah berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan dan berlaku sebagai pengganti KTP selambat-lambatnya melapor didaerah tujuan sebelum 30 hari sejak surat keterangan pindah diterbitkan.

Apabila pemohon tidak jadi pindah maka Surat Keterangan Pindah dikembalikan pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Related Articles

Back to top button