Penerbitan KTP Baru :
Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin, Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan melampirkan : Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
Penerbitan KTP karena hilang atau rusak :
Pengantar KTP dari Kantor Desa/Kelurahan untuk penerbitan KTP Baru, Surat Keterangan Hilang dari kepolisisan, Copy kartu keluarga bagi yang kehilangan KTP.
Penerbitan KTP Karena Pindah Datang
Pengantar KTP/KK dari Kantor Desa/Kelurahan, serta keterangan Pindah Keluar/Pindah Datang.
Penerbitan KTP karena adanya perubahan data :
KK Asli, KTP lama, Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting antara lain : foto copy Akta Kelahiran, Ijazah atau Surat Nikah.
Perpindahan Penduduk (SKPWNI)
Pengantar Keterangan pindah diteruskan ke Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil dengan melampirkan :
KK dan KTP serta photo ukuran 3x4cm = 2lbr.
Surat Keterangan Pindah berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan dan berlaku sebagai pengganti KTP selambat-lambatnya melapor didaerah tujuan sebelum 30 hari sejak surat keterangan pindah diterbitkan.
Apabila pemohon tidak jadi pindah maka Surat Keterangan Pindah dikembalikan pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil.