E-KTP
Persyaratan penerbitan e-KTP
• Penerbitan e-KTP :
– Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin.
– Melampirkan Kartu Keluarga.
– Kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
• Penerbitan e-KTP :
– Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin.
– Melampirkan Kartu Keluarga.
– Kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
Kontak Layanan