Pindah Penduduk
Perpindahan penduduk WNI
Persyaratan :
- Fotocopy Kartu Keluarga
Prosedur :
- WNI mengisi F1-03;
- WNI Melampirkan fotocopy KK
- Apabila Kepala Keluarga dan seluruh Anggota Keluarga pindah, maka akan diterbitkan KK dengan nomor KK tetap;
- Dalam hal kepala keluarga tidak pindah, maka akan diterbitkan KK dengan nomor KK tetap.
- Dalam hal kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru