Pindah Penduduk

Perpindahan penduduk WNI

Persyaratan :

  1. Fotocopy Kartu Keluarga

Prosedur :

  1. WNI mengisi F1-03;
  2. WNI Melampirkan fotocopy KK
  3. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh Anggota Keluarga pindah, maka akan diterbitkan KK dengan nomor KK tetap;
  4. Dalam hal kepala keluarga tidak pindah, maka akan diterbitkan KK dengan nomor KK tetap.
  5. Dalam hal kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru
Back to top button