Profil

Profil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun  2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, Serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor  Tahun 2016.

Disdukcapil berkedudukan di Jalan Salotungo tepat di samping kiri Dinas Pendidikan dengan susunan organisasi sebagai berikut:

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat :
    a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk:
    a. Seksi Identitas Penduduk
    b. Seksi Pindah Datang Penduduk
    c. Seksi Pendataan Penduduk
  • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil:
    a. Seksi Kelahiran
    b. Seksi Perkawinan dan Perceraian
    c. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
  • Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data:
    a. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
    b. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
    c. Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan
  • Unit Pelaksana Teknis
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Disdukcapil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah dan  tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah sesuai  peraturan perundang-undangan dan  pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

VISI DAN MISI

VISI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  2016-2021  adalah

Menjadikan SKPD Pelayanan Publik Terbaik dalam Bidang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng

Dalam mewujudkan visi tersebut Disdukcapil mengemban misi Mewujudkan Pelaksanaan Administrasi Kependudukan yang Praktis, Profesional dan Cepat. Visi dan Misi tersebut dimuat di dalam Rencana Strategi Disdukcapil dalam mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Soppeng 2016-2021 Pelayanan yang Melayani dan Lebih Baik.

Maklumat Pelayanan

“Dengan ini, kami sanggup menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus, 
Apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

MOTTO PELAYANAN PRIMA DENGAN CINTA

C : CEPAT
I : IKHLAS
N : NYAMAN
T : TRANSPARAN
A : AKUNTABEL

Direktorat 

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat dengan Ditjen Dukcapil merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Ditjen Dukcapil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Logo KemendagriDirektorat Jenderal Kependudukan dan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, fasilitasi pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, dan penyusunan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
  3. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Back to top button