PERSYARATAN PENCATATAN AKTE KELAHIRAN TEPAT WAKTU DI BAWAH 60 HARI Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil…
Read More »Pencatatan Kematian Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : Surat Keterangan Kematian dari desa / Lurah, melampirkan : KK, KTP dan…
Read More »• Penerbitan e-KTP : – Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin. – Melampirkan Kartu Keluarga. – Kutipan akta…
Read More »Penerbitan Kartu Keluarga Baru Pengabtar KK dari Kantor Desa/Kelurahan melampirkan : Foto Copy Akta Nikah, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Ijazah,…
Read More »Kontak Layanan