- ( KTP-el Baru )
1. Persyaratan
– Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
– Foto Copy KK.
– Foto copy surat nikah/akta bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
2. Sistem, Mekanisme,dan Prosedur
a. Pengambilan nomor antrian manual.
b. Melakukan verifikasi berkas sesuai persyaratan yang dipersyaratkan.
c. Memberikan nomor antrian elektronik.
d. Mengimput dan mencetak data kependudukan dalam bentuk biodata penduduk WNI.
e. Menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa dan ditanda tangani.
f. Mengimput data pada aplikasi SIAK untuk dilakukan perekaman.
g. Memaraf data yang telah di imput kedalam aplikasi SIAK oleh Kasi.
h. Menandatangani biodata yang telah dicetak oleh Kabid.
i. Mencetak dalam bentuk KTP-el atau surat keterangan perekaman.
j. Menyerahkan kepada yang bersangkutan hasil perekaman KTP-el atau surat keterangan.3. Jangka Waktu Pelayanan Minimal 1 Jam Maksimal 24 Jam. 4. Biaya / Tarif
Tidak Ada .5. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
–Pengaduan dapat dilakukan melalui Telpon / SMS di contact person 082189492157
– Pengaduan dapat dilakukan di email dukcapil soppengkab@gmail.com - Surat Keterangan Pindah Datang WNI
1. Persyaratan
– Surat keterangan pindah datang.
– Kartu keluarga yang akan ditumpangi.
– KTP-el lama.
2. Sistem, Mekanisme,dan Prosedur
a. Pengambilan nomor antrian manual.
b. Melakukan verifikasi berkas sesuai persyaratan yang dipersyaratkan.
c. Memberikan nomor antrian elektronik.
d. Mengimput dan mencetak data kependudukan dalam bentuk biodata penduduk WNI.
e. Menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa dan ditanda tangani.
f. Memaraf data yang telah di imput kedalam aplikasi SIAK oleh Kasi.
g. Menandatangani biodata yang telah dicetak oleh Kabid.
h. Mencetak dalam bentuk KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).
i. Menyerahkan kepada yang bersangkutan KTP-el dan KK yang sudah di cetak.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Minimal 1 Jam Maksimal 24 Jam.
4. Biaya / Tarif
Tidak Ada .5. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
–Pengaduan dapat dilakukan melalui Telpon / SMS di contact person 082189492157.
– Pengaduan dapat dilakukan di email dukcapil soppengkab@gmail.com. - Kartu Keluarga
1. Persyaratan
– KK asli.
– Surat Keterangan Lahir.
– Surat Nikah.2. Sistem, Mekanisme,dan Prosedur
a. Pengambilan nomor antrian manual.
b. Melakukan verifikasi berkas sesuai persyaratan yang dipersyaratkan.
c. Memberikan nomor antrian elektronik.
d. Melakukan proses pengimputan data pemohon yang lengkap sesuai persyaratan.
e. Pengimputan data pemohon sesuai pengurusan dokumen penduduk untuk selanjutnya menerbitkan draf.
f. Memverfikasi dan memaraf dokumen kependudukan (Kartu Keluarga) oleh Kasi.
g. Memaraf dokumen kependudukan (Kartu Keluarga) oleh Kabid.
h. Persetujuan tanda tangan elektrik (TTE).
i. Melakukan pencetakan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga).
j. Menyerahkan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga) kepada pemohon.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Minimal 1 Jam Maksimal 24 Jam.
4. Biaya / Tarif
Tidak Ada . 5. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
–Pengaduan dapat dilakukan melalui Telpon / SMS di contact person 082189492157.
– Pengaduan dapat dilakukan di email dukcapil soppengkab@gmail.com. - Akta Kelahiran
1. Persyaratan
– Mengisi Formulir Pencatatan Kelahiran.
– Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan.
– Buku nikah /kutipan akta perkawinan orang tua ,bagi yang tidak memiliki melampirkan SPTJM kebenaran suami istri.
– Kartu keluarga (sertakan aslinya).
– KTP-el orang tua.
– FC KK para saksi.
– FC KK/KTP-el pelapor.
2. Sistem, Mekanisme,dan Prosedur
a. Pengambilan nomor antrian manual.
b. Melakukan verifikasi berkas sesuai persyaratan yang dipersyaratkan.
c. Mengajukan berkas yang bermasalah ke klinik dukcapil.
d. Melakukan proses pengimputan data pemohon yang lengkap sesuai persyaratan.
e. Pengimputan data pemohon sesuai pengurusan dokumen penduduk untuk selanjutnya menerbitkan draf.
f. Memverfikasi dan memaraf dokumen kependudukan (Akta) oleh Kasi.
g. Memaraf dokumen kependudukan (Akta) oleh Kabid.
h. Persetujuan tanda tangan elektrik (TTE).
i. Melakukan pencetakan dokumen kependudukan (Akta).
j. Menyerahkan dokumen kependudukan (Akta) kepada pemohon.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Minimal 1 Jam Maksimal 24 Jam
4. Biaya / Tarif
Tidak Ada5. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
–Pengaduan dapat dilakukan melalui Telpon / SMS di contact person 082189492157
– Pengaduan dapat dilakukan di email dukcapil soppengkab@gmail.com - Akta Perkawinan
1. Persyaratan
– Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan.
– Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat penghayat kepercayaan.
– FC KTP-el calon pasangan .
– FC KK calon pasangan.
– FC akta kelahiran calon pasangan/paspor bagi WNA.
– FC KK orang tua/wali.
– FC KK para saksi.
– Foto gandengan uk 4×6 3 (tiga) lembar.
– Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan.
– Surat persetujuan dari atasan bagi TNI/Polri.
2. Sistem, Mekanisme,dan Prosedur
a. Melaporkan dan mendaftarkan perkawinan 10 hari sebelum peresmian.
b. Pengambilan nomor antrian manual.
c. Melakukan verifikasi berkas sesuai persyaratan yang dipersyaratkan.
d. Menentukan jadwal perkawinan.
e. Melakukan proses penginputan data pemohon yang lengkap sesuai persyaratan.
f. Penginputan data pemohon sesuai pengurusan dokumen penduduk untuk selanjutnya menerbitkan draf.
g. Memverifikasi dan memaraf dokumen kependudukan (akta) oleh Kasi.
h. Memaraf dokumen kependudukan (akta) oleh Kabid.
i. Melaksanakan peresmian perkawinan.
j. Persetujuan tanda tangan elektrik (TTE).
k. Melakukan pencetakan dokumen kependudukan (Akta).
l. Menyerahkan dokumen kependudukan (Akta) kepada pemohon.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Minimal 1 Jam Maksimal 24 Jam
4. Biaya / Tarif
Tidak Ada5. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
–Pengaduan dapat dilakukan melalui Telpon / SMS di contact person 082189492157
– Pengaduan dapat dilakukan di email dukcapil soppengkab@gmail.com - Akta Kematian
1. Persyaratan
– Surat kematian dari dokter/paramedis apabila meninggal di RS/puskesmas.
– Surat kematian dari desa/kelurahan.
– Surat keterangan penguburan diketahui oleh desa/kelurahan.
– Asli KK dan KTP-el yang meninggal.
– FC kutipan akta kelahiran yang meninggal (Kalau Ada).
– FC KTP-el pelapor.
– FC KTP-el 2 orang saksi.
2. Sistem, Mekanisme,dan Prosedur
a. Memberikan nomor antrian manual menuju ke costumer service.
b. Melakukan verifikasi berkas pemohon berdasarkan kelengkapan berkas sesuai persyaratan untuk selanjutnya mendapatkan nomor antrian.
c. Melakukan proses pengimputan data pemohon sesuai antrian untuk mendapatkan lembar penerimaan berkas dan memberikan lembar verifikasi pada berkas pemohon.
d. Melakukan pengimputan data pemohon sesuai pengurusan dokumen pemohon untuk selanjutnya menerbitkan Draf Akta.
e. Memverifikasi dan memaraf dokumen akta kematian oleh Kasi.
f. Memverifikasi dan memaraf dokumen akta kematian oleh Kabid.
g. Persetujuan tanda tangan elektrik (TTE).
h. Melakukan pencetakan dokumen akta kematian yang telah mendapat persetujuan.
i. Menyerahkan dokumen kependudukan (Akta) kepada pemohon.
j. Menerima dan mengarsipkan berkas pengajuan Akta Kematian.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Minimal 1 Jam Maksimal 24 Jam.
4. Biaya / Tarif
Tidak Ada
5. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
–Pengaduan dapat dilakukan melalui Telpon / SMS di contact person 082189492157.
– Pengaduan dapat dilakukan di email dukcapil soppengkab@gmail.com.