Penulis: Admin
https://youtube.com/shorts/PY57VAj0FcI
Imigrasi Kelas II TPI Pare-Pare terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya melalui penyelenggaraan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 09 Juli 2025 di Aula Hotel Maryam Palace dengan melibatkan berbagai instansi terkait yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng Andi Faizal, S.Sos. Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam pengewasan orang asing di wilayah Kabupaten Soppeng. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) merupakan wadah koordinatif yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait keberadaan…
Sosialisasi Penempatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Soppeng pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng yang diadakan oleh Balai Pelayanan, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Soppeng. Manfaat Sosialisasi Penempatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diantaranya memberikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya prosedur yang aman dan legal bagi para calon PMI. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki peran penting dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terutama dalam hal verifikasi data kependudukan dan penerbitan dokumen identitas dan memastikan data kependudukan PMI akurat dan sesuai dengan dokumen resmi, yang esensial untuk…
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke II Tahun 2025 yang diselenggaran di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng pada Hari Rabu Tanggal 02 Juli 2025 yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Dalam rapat tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyarankan jika ditemukan data yang meninggal (TMS) oleh KPU agar melaporkan ke Kepala Desa/Kelurahan untuk dilaporkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan Akta Kematian.
Pemeritah Kabupaten Soppeng dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Soppeng melaksanakan Rapat Terpadu Analisis Situasi untuk Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 03 Juli 2025 di Ruang Rapat Gabungan Dinas. Rapat Terpadu Analisis Situasi merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan stunting yang dapat memperkuat komitmen,koordinasi dan akuntabilitas semua pihak yang terlibat dalam upaya menurunkan angka stunting. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal ini memiliki peranan dan dukungan dalam penurunan stunting, terutama melalui penyediaan data kependudukan yang akurat dan lengkap berupa Data Balita dan Remaja Putri per Desa/Kelurahan .
Kunjungan Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu bersama Ketua Tim Penggerak PKK selaku Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan di Desa Masing Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. Pembinaan Lokus Posyandu 6 SPM disesuaikan dengan bidang terkait pada SK Bupati Soppeng Nomor 158/III/2025 tentang Pembentukan Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu. Peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng sebagai anggota tim dalam hal ini memberikan pemahaman pentingnya Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan khusus untuk anak-anak yang namanya terdaftar dalam Posyandu diharapkan semua memilki Kartu Identitas Anak (KIA). Kegiatan ini juga menunjang salah satu Program KISAK…
Foto Bersama Keluarga Besar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng dengan Ibu Halima, S.Sos yang telah memasuki Purna Bakti.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 dengan tahapan Inventarisasi Calon Subyek Kegiatan Redistrbusi Tanah di Desa Citta dan Desa Sering Kabupaten Soppeng maka pihak Badan Pertanahan Kabupaten Soppeng melakukan sinkronisasi Nik terhadap Calon Subyek yang Dokumen KTP/KK tidak dapat terimput pada Aplikasi Pertanahan (KKP) sebanyak 19 Orang sebagai Calon Subyek berdasarkan Surat dari Badan Pertanahan Kabupaten Soppeng dengan Nomor NT.02.03/1014-73.12/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025. Setelah dilakukan pemadanan data dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, ditemukan bahwa terdapat data yang sudah melakukan perubahan data namun tidak melaporkan pada Badan Pertanahan atau masih menggunakan data lama.