WATANSOPPENG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Soppeng bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Nomor 400.8/10202/DUKCAPIL tanggal 10 September 2026 mengenai Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah strategis ini diperkuat melalui Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 400.12/1324/Dukcapil dan Nomor 400.12/1323/Dukcapil tertanggal 22 September 2026 yang ditujukan kepada Dandim 1423 Soppeng serta Kapolres Soppeng. Pemkab Soppeng memohon dukungan jajaran TNI dan Polri untuk mengarahkan seluruh personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah Kabupaten Soppeng agar melakukan aktivasi IKD.



Aktivasi IKD bagi aparat kewilayahan ini penting dilakukan guna mendukung percepatan digitalisasi pelayanan kependudukan dan perlindungan sosial (perlinsos). Babinsa dan Bhabinkamtibmas diharapkan menjadi pelopor sekaligus penggerak di lapangan dalam mendampingi masyarakat melakukan pendaftaran dan aktivasi IKD.
Seluruh anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah Kabupaten Soppeng diimbau untuk melakukan proses aktivasi IKD secara langsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Soppeng, Jalan Salotungo, Watansoppeng