Berita Utama
Informasi Loket Pelayanan
Loket pelayanan yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari sembilan (9) loket yang melayani masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Masing-masing loket pelayanan memiliki penanggung jawab dan operator yang bertugas melayani masyarakat setiap harinya. Operator yang bertugas dilengkapi dengan atribut kerja berupa seragam, id card, papan nama, nama penanggung jawab di setiap meja loket
Sebelum berkas diproses di loket pelayanan, terlebih dahulu diverifikasi di bagian verifikasi. Tim verifikasi akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dokumen kependudukan yang akan diajukan oleh masyarakat.