Data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil dinilai sudah bagus. Artinya, datanya sudah lengkap, valid, dan terus menerus diperbaharui.
“Tak heran banyak lembaga tertarik menggunakan data yang kita miliki untuk meningkatkan pelayanan publik. Terbukti sudah lebih dari 6.500 kementerian/lembaga maupun daerah yang sudah memanfaatkan data kependudukan,” kata Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum pada Forum Dukcapil Prima bertema “Sistem Manajemen Keamanan Informasi”, Jumat (24/1/2025).
Oleh karena itu, Handayani menegaskan bahwa tanggung jawab besar tetap ada di Ditjen Dukcapil. “Kita harus bisa mengamankan data yang kita miliki dari setiap potensi ancaman yang ada,” ujar tegasnya.
Handayani menekankan terkait beberapa kasus dugaan penyalahgunaan prosedur pelayanan Administrasi Kependudukan yang ada di daerah untuk segera diselesaikan. “Maka kenapa pertemuan ini sangat perlu sekali, sudah ditekankan saat ini, jangan sampai ada lagi dari mulai saat ini sampai seterusnya,” jelasnya.
Pada bagian akhir, Handayani Ningrum tak lupa berpesan kepada setiap pegawai Dinas Dukcapil di daerah untuk terus bekerja dengan baik dan sesuai aturan. “Jadi jangan mengerjakan sesuatu terkait dokumen kependudukan baik itu lahir mati atau pindah datang maupun out put 20 dokumen kependudukan yang kita hasilkan tidak sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Senada dengan Plh Dirjen Dukcapil, disampaikan oleh narasumber, yakni Kasubdit Tata Kelola SDM dan Teknologi Informasi pada Direktorat PIAK Ditjen Dukcapil, Indersan Rakka.
Indersan menjelaskan, sistem keamanan informasi bertujuan melindungi informasi serta perangkat
komputer dan non-komputer, fasilitas-fasilitas, data dan informasi dari bahaya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Ditjen Dukcapil untuk meningkatkan Keamanan Informasi data kependudukan yaitu dengan membentuk Dukcapil Computer Security Incident Response Team (CSIRT),” kata Indersan.
Tidak cukup sampai di situ, Dukcapil menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) serta ISO 27001 di tingkat pusat maupun daerah, bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Cukup? Belum. Dukcapil juga berkontrak dengan pihak ketiga dalam melakukan pengamanan sistem data kependudukan.
“Ditjen Dukcapil terus berusaha seoptimal mungkin meningkatkan keamanan informasi kependudukan. Untuk itu kepada Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan hal yang sama, supaya kita semua menjaga data kependudukan yang sudah baik ini agar tetap aman,” pria asal Palembang ini. Dukcapil***