Pencantuman golongan darah pada KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu elemen penting dalam pencatatan data kependudukan. Meski seringkali dianggap sepele, informasi golongan darah pada dokumen resmi ini memiliki dampak besar, terutama dalam situasi darurat.
Pencantuman informasi golongan darah tersebut dapat mempermudah proses medis seperti transfusi darah dan mempersingkat waktu penanganan yang sangat krusial.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum menegaskan bahwa masyarakat seharusnya memahami pentingnya mencantumkan golongan darah pada dokumen kependudukan. “Golongan darah yang tercantum pada KTP-el dan KK tidak hanya berfungsi untuk keperluan administratif, tetapi juga untuk kemanusiaan. Dalam situasi darurat, informasi ini bisa menyelamatkan nyawa karena bisa mempercepat proses penanganan medis,” jelasnya, Kamis (16/1/2024).
Handayani juga menambahkan, langkah ini diambil demi keamanan dan keselamatan masyarakat. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melengkapi data diri mereka, khususnya pencantuman golongan darah. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal nyawa dan keselamatan yang bisa ditolong melalui informasi sederhana seperti golongan darah,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono. Menurutnya, informasi golongan darah yang terintegrasi pada dokumen kependudukan dapat membantu rumah sakit atau Palang Merah Indonesia (PMI) dalam mencari pendonor darah yang cocok.
“Dalam kondisi darurat, data golongan darah yang sudah tercatat akan sangat membantu mempercepat proses pencocokan donor dan mengurangi risiko yang mungkin timbul dari keterlambatan penanganan,” ujarnya.
Pada saat membuat KK di Dinas Dukcapil atau UPT terdekat, pemohon akan menemukan kolom khusus untuk mengisi golongan darah pada formulir F1-01 Biodata Keluarga. Meski tidak diwajibkan, sangat dianjurkan untuk mencantumkan golongan darah agar data diri lebih lengkap.
Hal ini juga berlaku pada pembuatan atau pembaruan KTP-el. Informasi tersebut, selain penting untuk keperluan medis, juga terintegrasi dengan sistem di Palang Merah Indonesia (PMI) sehingga memudahkan pencarian resus pendonor darah di saat dibutuhkan.
Direktur Tavip menambahkan, golongan darah yang tercatat pada dokumen kependudukan dapat memberikan banyak manfaat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Dalam kondisi darurat, seperti kecelakaan atau situasi medis yang membutuhkan transfusi darah segera, pencantuman golongan darah pada KTP-el dapat mengurangi waktu penanganan karena tidak perlu melakukan tes darah ulang.
“Setiap elemen data dalam dokumen kependudukan memiliki fungsinya masing-masing, dan golongan darah adalah salah satu yang sangat penting, terutama ketika kita berhadapan dengan situasi darurat,” kata Tavip.
Selain itu, Direktur Tavip menekankan bahwa pembaruan elemen golongan darah sebaiknya disertai dengan pembaruan elemen data lainnya. “Masyarakat yang ingin memperbarui golongan darah di KTP-el atau KK dapat sekaligus memperbarui elemen-elemen data lainnya agar data diri menjadi lebih akurat dan terkini,” katanya.
Proses pembaruan tersebut, prosesnya cukup mudah. Masyarakat hanya perlu datang ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan, yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP-el, dan surat keterangan golongan darah dari rumah sakit, puskesmas, atau laboratorium kesehatan.
Pembaruan golongan darah dapat dilakukan tanpa perlu melakukan rekam biometrik atau pengambilan foto ulang.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk segera melengkapi data golongan darah mereka. “Mencantumkan golongan darah di KTP-el dan KK adalah salah satu cara nyata kita menjaga diri sendiri dan sesama. Mari manfaatkan layanan Dukcapil untuk pembaruan data yang lebih lengkap dan bermanfaat bagi kita semua,” pungkas Tavip. Dukcapil***