Dalam rangka percepatan pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 dengan tahapan Inventarisasi Calon Subyek Kegiatan Redistrbusi Tanah di Desa Citta dan Desa Sering Kabupaten Soppeng maka pihak Badan Pertanahan Kabupaten Soppeng melakukan sinkronisasi Nik terhadap Calon Subyek yang Dokumen KTP/KK tidak dapat terimput pada Aplikasi Pertanahan (KKP) sebanyak 19 Orang sebagai Calon Subyek berdasarkan Surat dari Badan Pertanahan Kabupaten Soppeng dengan Nomor NT.02.03/1014-73.12/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025. Setelah dilakukan pemadanan data dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, ditemukan bahwa terdapat data yang sudah melakukan perubahan data namun tidak melaporkan pada Badan Pertanahan atau masih menggunakan data lama.
Minggu, 29 Juni 2025